Iklan
Jumlah Spesies Dilindungi Diperbanyak
JAKARTA, KOMPAS β Langkah Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan yang memperbarui lampiran satwa dilindungi diapresiasi. Hal itu diharapkan bisa menjadi amunisi bagi penegakan hukum serta melindungi flora dan fauna yang terancam dan belum terlindungi.
Pembaruan daftar satwa dilindungi tersebut menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Lampiran tersebut kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.