Wali Kota Bekasi Terpilih Ditetapkan Pagi Ini
BEKASI, KOMPAS β Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi terpilih, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto akan ditetapkan hari ini, Sabtu (11/8/2018) pagi. Penetapan sempat tertunda karena dari dua pasangan calon yang berkontestasi, salah satunya menggugat hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di Bekasi, Jumat (10/8/2018), Jumat (10/8/2018) mengatakan, telah menerima salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PHP.KOT-XVI/2018 mengenai penolakan gugatan pasangan calon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus Saady atas hasil penghitungan suara Pilkada 2018 pada Kamis (9/8/2018). Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, penetapan wali kota terpilih harus ditetapkan maksimal tiga hari setelah putusan diterima.