logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerkuat Peran Pendamping Lokal...
Iklan

Perkuat Peran Pendamping Lokal Desa

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7CgfBo1e7bdsrGgD8Zr7Cb9nDJs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FSosialisasi-Permendes-Semarang.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Kemendes PDTT Undang Mugopal dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, berfoto di sela-sela pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa PDTT No 19/2017 di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8/2018).

SEMARANG, KOMPAS β€” Guna menekan potensi penyimpangan dana desa, maka kepala desa dan perangkatnya harus memahami betul berbagai peraturan terkait. Dalam hal ini, peran pendamping lokal desa atau PLD perlu diperkuat. Dengan demikian, dana desa bakal terserap optimal.

Kepala Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Suyoto, Kamis (9/8/2018), mengatakan, selama ini, peran PLD penting untuk memberi tahu apabila ada kekeliruan. Sebab, kerap kali ada kekhawatiran akan penggunaan dana desa yang mencapai Rp 700 juta.

Editor:
Bagikan