logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMahfud Urus Surat Tak Pernah...
Iklan

Mahfud Urus Surat Tak Pernah Jadi Terpidana, Siap-siap Dampingi Jokowi?

Oleh
Haris Firdaus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/42Yov1NRWtWBpB1V6IL3cgdlHzE=/1024x1655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_5425967_5_1.jpeg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Dalam foto yang diambil pada 12 Maret 2014 ini, Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjadi narasumber utama dalam diskusi bulanan menyongsong satu abad Nahdlatul Ulama di Jakarta Pusat.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah beredarnya informasi bahwa dirinya akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD disebut telah mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana ke Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada Rabu (8/8/2018), Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menerbitkan surat keterangan bahwa Mahfud MD tidak pernah menjadi terpidana. ”Surat keterangan yang diterbitkan itu adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Suratnya tertanggal 8 Agustus 2018,” kata Ali Sobirin dari Humas PN Sleman saat dihubungi Kamis (9/8/2018).

Editor:
Bagikan