logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSekap Korban selama 15 Tahun, ...
Iklan

Sekap Korban selama 15 Tahun, Dukun di Tolitoli Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh
Videlis Jemali
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mM7f7uMqKB9uxhPWhfCmwzu86Ho=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FIMG-20180805-WA0056.jpg
ARSIP POLRES TOLITOLI

Lokasi penyekapan yang dilakukan Jago terhadap H selama 15 tahun di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

TOLITOLI, KOMPAS - Jago (80), dukun yang menyekap seorang perempuan berinisial H (28) selama 15 tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terancam 15 tahun penjara. Ia juga diduga melakukan persetubuhan dengan korban.

Ancaman terhadap Jago diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. "Kami menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan di bawah umur. Tersangka melakukannya sejak tahun 2003 saat korban masih berumur 13 tahun," kata Kepala Polres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Iqbal Alqudussy, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (6/8/2018).

Editor:
Bagikan