Iklan
Sekap Korban selama 15 Tahun, Dukun di Tolitoli Terancam 15 Tahun Penjara
TOLITOLI, KOMPAS - Jago (80), dukun yang menyekap seorang perempuan berinisial H (28) selama 15 tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terancam 15 tahun penjara. Ia juga diduga melakukan persetubuhan dengan korban.
Ancaman terhadap Jago diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. "Kami menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan di bawah umur. Tersangka melakukannya sejak tahun 2003 saat korban masih berumur 13 tahun," kata Kepala Polres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Iqbal Alqudussy, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (6/8/2018).