Iklan
Polisi Tangkap Sindikat Pedagang Daring Satwa Dilindungi
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat merilis penangkapan lima tersangka penjual satwa dilindungi, Selasa (31/7/2018). Mereka merupakan anggota sindikat pedagang satwa liar melalui daring yang beranggotakan ratusan orang. Saat bertransaksi, penjual dan pembeli tidak saling mengenal untuk menjamin kerahasiaan identitas masing-masing.
Mereka menawarkan satwa melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Untuk metode pembayaran, pembeli membayar melalui rekening penampung sehingga mereka tidak saling mengetahui identitas. Ini dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi.