logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บJAD Ditetapkan Sebagai...
Iklan

JAD Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1Kr_4sMBybgAXzjWjm2fDyC5Xg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG-20180731-WA0040.jpg
KOMPAS/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR

Pemimpin Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Zainal Anshori mendengarkan putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (31/7/2018). Dalam persidangan itu, majelis hakim memutuskan JAD sebagai organisasi terlarang.

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menetapkan kelompok teroris, Jamaah Ansharut Daulah, sebagai korporasi atau organisasi terlarang di Indonesia. Dampak dari keputusan itu, maka aparat hukum dapat memproses hukum seluruh individu yang berkaitan dengan JAD.

โ€œMenyatakan terdakwa JAD yang diwakili pengurus, Zainal Anshori, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim menyatakan untuk membekukan organisasi JAD dan organisasi lain yang berafiliasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS),โ€ ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (31/7/2018), di PN Jakarta Selatan.

Editor:
Bagikan