logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMemandikan dengan Air Comberan...
Iklan

Memandikan dengan Air Comberan Bukan Hukum Adat

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/er3Ki8A66kOzmei7eXonD--uol0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180730AIN.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Persekusi yang dilakukan warga kepada satu pasangan yang dituduh berbuat mesum di Desa Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Aceh, dinilai melanggar hukum pidana dan tidak sesuai dengan adat. Warga, yakni TSF (52) dan DK (30), dipermalukan di depan umum dengan dimandikan dengan air comberan.

Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin, di Banda Aceh, Senin (30/7/2018), mengatakan, persekusi yang dilakukan warga bukan hukum adat. Taqwaddin menyayangkan masih ada praktik peradilan jalanan di Aceh. ”Itu sangat tidak tepat, justru melanggar dengan hukum,” kata Taqwaddin.

Editor:
Bagikan