Iklan
Memandikan dengan Air Comberan Bukan Hukum Adat
BANDA ACEH, KOMPAS β Persekusi yang dilakukan warga kepada satu pasangan yang dituduh berbuat mesum di Desa Paya Bujoek Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Aceh, dinilai melanggar hukum pidana dan tidak sesuai dengan adat. Warga, yakni TSF (52) dan DK (30), dipermalukan di depan umum dengan dimandikan dengan air comberan.
Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin, di Banda Aceh, Senin (30/7/2018), mengatakan, persekusi yang dilakukan warga bukan hukum adat. Taqwaddin menyayangkan masih ada praktik peradilan jalanan di Aceh. βItu sangat tidak tepat, justru melanggar dengan hukum,β kata Taqwaddin.