Seminar Hukum
Pembangunan Infrastruktur Jangan Abaikan Regulasi Agraria
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180328diaL.jpg)
Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan 5.153 sertifikat tanah kepada para pemiliknya di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, Rabu (28/3/2018) di GOR Ken Arok, Kota Malang. Tahun 2018 di Jawa Timur ditargetkan ada 1,6 juta bidang tanah akan tersertifikasi.
SEMARANG, KOMPAS — Meski pemberian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo kepada rakyat dinilai sebagai bentuk penghormatan pemerintah atas kepemilikan hak atas tanah oleh warga negaranya. Namun, seiring dengan maraknya pembangunan infrastruktur, kepatuhan terhadap regulasi tanah untuk kepentingan umum atau pembangunan dianggap menjadi hal penting. Pembangunan infrastruktur jangan sampai mengabaikan regulasi soal agraria, terutama perlindungan atas kepemilikan tanah rakyat.
Pemerintah diminta tak mengabaikan aturan kepemilikan tanah meski gencar membangun infrastruktur.