Fasilitas Umum
Sinar Mas: Pengelolaan RPTRA Kalijodo Tanggung Jawab Pemprov DKI

Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sedang membersihkan sampah di area papan luncur, Ruang Terbuka Hijau Kalijodo, Minggu (22/7/2018).
JAKARTA, KOMPAS - Sinar Mas Land selaku pihak yang membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dan ruang terbuka hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta Utara menyatakan, pengelolaan fasilitas publik tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski menjadi pihak yang membangun RPTRA Kalijodo, Sinar Mas Land mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta bertanggung jawab mengelolanya.
Managing Director President Office Sinar Mas Land Dhony Rahajoe mengatakan, tugas yang diberikan kepada Sinar Mas Land selaku pembangun RTH Kalijodo hanya sebagai pembangun. "Kita (Sinar Mas Land dan Pemprov) belum membicarakan mengenai kerja bersama untuk perawatannya. Saya baru dengar tentang ini. Tanah itu milik Pemprov. Pengelolaannya tidak bisa sembarangan," ujar Dhony di Jakarta, Senin (23/7/2018).