logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Beri Kelonggaran...
Iklan

Pemerintah Beri Kelonggaran Lagi Pada Truk Bermuatan Berlebih

Oleh
Maria Clara Wresti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4nuju_8aqT9lX21aFlBpqMYRiDo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20140504henc-4.jpg
Kompas/Albertus Hendriyo Widi

Ilustrasi _ Petugas Jembatan Timbang di Jalan Pantai Utara Desa Temperak, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memeriksa muatan truk barang, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan masih memberi kelonggaran kepada truk-truk yang over dimensi over load (ODOL) atau berukuran tidak wajar dan membawa muatan berlebih. Penertiban akan dilaksanakan 1 Agustus 2018. Namun, penertiban hanya di tiga jembatan timbang.

Selain itu, truk yang akan diturunkan muatannya hanya yang membawa 100 persen lebih dari kapasitas kendaraannya. "Kami mendukung pemerintah melakukan penertiban terhadap truk-truk ODOL. Tetapi sebaiknya ketegasan itu dilaksanakan penuh. Pemerintah sudah memberikan kelonggaran waktu, sosialisasi terus menerus, dan sekarang masih diberikan waktu lagi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam Forum Group Discussion Kadin tentang Jembatan Timbang dan Kebijakan Penurunan Muatan Berlebih Angkutan Barang, di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Editor:
Bagikan