Iklan
PBB Naik, APBD Harus Optimal
Kenaikan pajak bumi dan bangunan PBB di beberapa wilayah DKI Jakarta tahun 2018, mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Kenaikan pajak ini perlu diimbangi dengan penggunaan anggaran yang optimal.
JAKARTA, KOMPAS – Kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 100 persen terjadi apabila ada kenaikan tarif pada aset. Kenaikan nilai jual objek pajak juga dihitung berdasarkan harga survei pasar dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Kenaikan PBB ini merupakan dampak dari kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) 2018 yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 tentang penetapan NJOP tahun 2018.