logo Kompas.id
›
Utama›PBB Naik, APBD Harus Optimal
Iklan

PBB Naik, APBD Harus Optimal

Kenaikan pajak bumi dan bangunan PBB di beberapa wilayah DKI Jakarta tahun 2018, mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Kenaikan pajak ini perlu diimbangi dengan penggunaan anggaran yang optimal.

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cCEb5RUWKd4GQS-LXmJAlrPohSE=/1024x731/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_18391484_112_0.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Proyek pembangunan gedung perkantoran komersial di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Kawasan pusat bisnis (CBD) Jakarta terus tumbuh.

JAKARTA, KOMPAS – Kenaikan pajak bumi dan bangunan hingga 100 persen  terjadi apabila ada kenaikan tarif pada aset. Kenaikan nilai jual objek pajak juga dihitung berdasarkan harga survei pasar dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Kenaikan PBB ini merupakan dampak dari kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP)  2018 yang diatur dalam  Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 tentang penetapan NJOP tahun 2018.

Editor:
Bagikan