Iklan
Bekas Napi Korupsi Tetap Dijadikan Caleg
Pendaftaran Bakal Caleg - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama para Komisioner KPU (dari kiri ke kanan) Viryan, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Saputra menunggu perwakilan partai yang ingin menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR pada Pemilu 2019 mendatang di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (17/7/2018). Hari itu menjad batas akhir pendaftaran bagi bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Legislatif 2019.
Sejumlah partai politik, tetap mengajukan bekas napi korupsi jadi caleg. KPU akan lebih awal membuka informasi caleg yang diajukan partai, agar dapat lebih awal menerima masukan publik.