logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊProses Hukum Pembantaian Buaya...
Iklan

Proses Hukum Pembantaian Buaya di Sorong Berlanjut

Oleh
Fransiskus Pati Herin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HggFhumxVDGGmytTAA7wSJsXOUk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F68158111.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Sejumlah bangkai buaya yang dibantai oleh ratusan warga di lokasi penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat, hingga Senin (16/7/2018) siang belum ditangani. Polisi meneruskan proses hukum pembantaian satwa dilindungi itu.

MANOKWARI, KOMPAS - Tim penyidik Polres Sorong memeriksa sepuluh saksi yang diduga terlibat dalam pembantaian 292 ekor buaya di lokasi penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu pekan lalu. Polisi telah menemukan sejumlah terduga yang akan mengarah menjadi tersangka.

β€œDari video yang kami dapatkan sudah ada indikasi siapa saja diduga pelaku. Kami masih kumpulkan sejumlah alat bukti lain, termasuk memeriksa sejumlah saksi,” kata Kepala Polres Sorong Ajun Komisaris Besar Dewa Made Sutrahna dihubungi dari Manokwari, Selasa (17/7/2018).

Editor:
Bagikan