logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKomite Tanyakan Perombakan
Iklan

Komite Tanyakan Perombakan

Oleh
Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5mlopHxY0BbTWq7V3XeqErTyzqg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180705_PELANTIKAN_A_web-1.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wali kota di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu sebelum pelantikan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/7/2018). Pelantikan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, KOMPAS β€”  Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa masalah pergantian pejabat DKI yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Komite menanyakan mengapa pergantian sejumlah pejabat tidak disertai penempatan ke jabatan setara. Sebab, sejumlah pejabat yang diganti belum mendapat pemberitahuan alasan penggantian tersebut.

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, saat ini sedang menunggu penjelasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait landasan keputusan pergantian sejumlah pejabat.

Editor:
Bagikan