Iklan
Komite Tanyakan Perombakan
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa masalah pergantian pejabat DKI yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Komite menanyakan mengapa pergantian sejumlah pejabat tidak disertai penempatan ke jabatan setara. Sebab, sejumlah pejabat yang diganti belum mendapat pemberitahuan alasan penggantian tersebut.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, saat ini sedang menunggu penjelasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait landasan keputusan pergantian sejumlah pejabat.