logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMasih Banyak Kendaraan yang...
Iklan

Masih Banyak Kendaraan yang Langgar Aturan

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I21Ht2Espu4Ad4D09_IJZcFClAc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_28038275_86_1-1.jpeg
Kompas

Truk pengangkut pasir dengan nomor polisi B 9167 NQA terguling menimpa sedan dengan nomor polisi B 1089 SYN dan sepeda motor di Jalan Abdul Kahfie I, Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2017). Truk diduga tidak mampu melalui jalan menanjak dan langsung oleng menimpa sedan. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masih banyak angkutan barang di Indonesia yang melanggar aturan kelaikan kendaraan untuk beroperasi. Kendaraan yang melanggar ketentuan mengancam keselamatan berkendara, memperlambat daya saing, dan merusak fasilitas negara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, sebanyak 19.611 kendaraan (49,45 persen) dari 39.661 unit yang diperiksa melanggar ketentuan kelaikan. Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan di 11 unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) pada 19 April-30 Mei 2018.

Editor:
Bagikan