Iklan
Masih Banyak Kendaraan yang Langgar Aturan
JAKARTA, KOMPAS β Masih banyak angkutan barang di Indonesia yang melanggar aturan kelaikan kendaraan untuk beroperasi. Kendaraan yang melanggar ketentuan mengancam keselamatan berkendara, memperlambat daya saing, dan merusak fasilitas negara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, sebanyak 19.611 kendaraan (49,45 persen) dari 39.661 unit yang diperiksa melanggar ketentuan kelaikan. Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan di 11 unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) pada 19 April-30 Mei 2018.