logo Kompas.id
›
Utama›KPK Sita Dokumen PLTU Riau-1...
Iklan

KPK Sita Dokumen PLTU Riau-1 dari Rumah Sofyan

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WSEXDza7Em64GlQGzWIRmTGATvw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180715_ANGGOTA-DPR_B_web.jpg
Kompas

Wakil Ketua  Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang ditangkap  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan di Gedung KPK, Jakarta, seusai diperiksa, Sabtu (14/7/2018). Penangkapan anggota dewan beserta 12 orang lainnya ini dilakukan  terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1. KPK menyita uang  sebesar Rp 500 juta yangmerupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018). Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Sehari sebelumnya, Sabtu (14/7), Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap hingga Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek. Suap diberikan Kotjo secara bertahap melalui staf ahli dan keluarga.

Editor:
Bagikan