Iklan
Sidang Penyerobotan Tanah Pulau Pari Ditunda Lagi
JAKARTA, KOMPAS—Sidang kasus penyerobotan lahan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu ditunda kembali. Penundaan diputuskan karena saksi pelapor yaitu Direktur utama PT Bumi Pari Asri, Pintarso Adijanto tidak datang ketiga kalinya. Pintarso tidak memberikan keterangan jelas atas ketidakhadirannya, Kamis (12/7/2018).
Pada Selasa (26/6/2018) lalu, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan gajah Mada, Jakarta Pusat. Ketika itu, saksi tidak datang untuk kedua kalinya.