Iklan
Keputusan KPU Maluku Digugat ke MK
AMBON, KOMPAS — Tim pemenangan pasangan Herman A Koedoeboen-Abdullah Vanath menggugat keputusan KPU Maluku dalam pleno rekapitulasi pemilihan gubernur Maluku yang menempatkan pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai peraih suara terbanyak. Mereka menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
”Kami sudah mendaftarkan gugatan itu ke MK. Kami menilai banyak kecurangan dalam pilkada sehingga harus dibawa ke MK untuk mendapatkan keadilan di sana,” ujar koordinator relawan Herman-Abdullah, Michael Palijama, kepada Kompas di Ambon pada Rabu (11/7/2018).