logo Kompas.id
UtamaKeputusan KPU Maluku Digugat...
Iklan

Keputusan KPU Maluku Digugat ke MK

Oleh
Fransiskus Pati Herin
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q6HxPboCVBq1brMIoyfIMmRVFPk=/1024x822/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-08-at-09.07.14.jpeg
KOMPAS/FRANS PATI HERIN

Pasangan nomor urut tiga, Herman A Koedoeboen-Abdullah Vanath

AMBON, KOMPAS — Tim pemenangan pasangan Herman A Koedoeboen-Abdullah Vanath menggugat keputusan KPU Maluku dalam pleno rekapitulasi pemilihan gubernur Maluku yang menempatkan pasangan  Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai peraih suara terbanyak. Mereka menilai terdapat sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.

”Kami sudah mendaftarkan gugatan itu ke MK. Kami menilai banyak kecurangan dalam pilkada sehingga harus dibawa ke MK untuk mendapatkan keadilan di sana,” ujar koordinator relawan Herman-Abdullah, Michael Palijama, kepada Kompas di Ambon pada Rabu (11/7/2018).

Editor:
Bagikan