logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊNarapidana Korupsi Rp 62,5...
Iklan

Narapidana Korupsi Rp 62,5 Miliar di Sumatera Barat Keluar Rutan Tanpa Izin

Oleh
Ismail Zakaria
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ipGKeJrkSq0pDs8WGXNCPFTRn8w=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG_0279.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Foto yang memperlihat narapidana kasus korupsi surat pertanggungjawaban (SPT) fiktif senilai Rp 62,5 miliar di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatera Barat, Yusafni, yang berada di Rutan Anak Aia Padang, Sumatera Barat, tempatnya ditahan, beredar di masyarakat, Selasa (10/7/2018). Yusafni diketahui keluar dari rutan pada Jumat (6/7/2018).

PADANG, KOMPAS β€” Narapidana kasus korupsi surat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 62,5 miliar di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatera Barat, Yusafni, tertangkap kamera berada di luar Rutan Anak Aia, tempatnya ditahan, Jumat (6/7/2018). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengakui hal itu dan menyatakan Yusafni keluar tanpa izin, baik dari kepala rutan maupun kepala kantor wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) Dwi Prasetyo dalam konferensi pers di Padang, Selasa (10/7/2018) malam, mengatakan, Yusafni diketahui berada di luar tahanan setelah sebuah foto beredar di aplikasi berbagi pesan.

Editor:
Bagikan