Iklan
KRI Pulau Rusa Tahan Kapal dengan Penumpang Berlebih
JAKARTA, KOMPAS β Kapal Perang RI atau KRI Pulau Rusa-726 melarang kapal yang diduga mengangkut penumpang melebihi kapasitas untuk berlayar dari Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menuju Pekanbaru. Jumlah maksimal penumpang yang bisa dibawa kapal tersebut adalah 160 orang, tetapi ternyata ada 273 orang di dalam kapal bernama KM Jelatik 8 tersebut.
KRI Pulau Rusa-726 merupakan bagian dari Satuan Kapal Ranjau (Satran) Komando Armada I TNI Angkatan Laut. Pengamanan KM Jelatik 8 terjadi pada Sabtu (7/7/2018).