logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSulit dan Butuh Waktu 8 Tahun ...
Iklan

Sulit dan Butuh Waktu 8 Tahun Bebaskan Nurkoyah

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fO-5H5sAwAttuaF2-1gwRKd68t8=/1024x670/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fiqbal2-e1530890315735-15.jpg
KOMPAS/PANDU PRADIPTA MUSTIKA

Kementerian Luar Negeri RI mengadakan konferensi pers pada Jumat (6/7/2018) di Jakarta terkait pembebasan TKI, Nurkoyah, dari jerat hukuman mati di Arab Saudi. Dalam acara itu hadir pengacara Nurkoyah, Mishal Al Shareef (tengah), serta Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu M Iqbal.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mishal Al Shareef, pengacara yang membantu Nurkoyah Marsan Dasan, warga Indonesia bebas dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi, mengatakan, proses hukum yang dilalui panjang dan sulit. Butuh 8 tahun dengan lebjh dari 30 kali sidang untuk membuat Nurkoyah bebas.

Pengacara kondang Arab Saudi itu menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kementerian Luar RI di Jakarta, Jumat (6/7/2018). Mishal didampingi antara lain Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Lalu M Iqbal.

Editor:
Bagikan