logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPakta Integritas Tetap...
Iklan

Pakta Integritas Tetap Dijalankan

Oleh
GAL/SAN/E03/REK
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-4aErvxghCCQjKVP3UjU1CFsr-U=/1024x1820/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180703-pkpu-pencalonan.jpeg

JAKARTA, KOMPAS -  Pakta integritas untuk tidak mengusung bekas narapidana korupsi, kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba sebagai calon anggota legislatif tetap menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum. Publik dipersilakan menilai jika ada partai politik yang menandatangani pakta integritas, tetapi tetap mengusung bekas napi korupsi, kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba sebagai caleg.

Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, setiap parpol disyaratkan menandatangani pakta integritas per daerah pemilihan (dapil), yang berisi komitmen bahwa dalam daftar caleg yang diajukan tidak ada yang berstatus bekas napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak. Pelanggaran komitmen itu dijatuhi sanksi pembatalan pencalonan oleh KPU.

Editor:
Bagikan