logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRegulasi Pengelolaan Keuangan ...
Iklan

Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Akan Dievaluasi

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ftZyRzRMtOUlM6nfVQXPH5vlXx8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180704_GUBERNUR_A_web.jpg
Kompas

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) hadir dan menyaksikan petugas dari KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan atas tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan ini, diamankan empat orang serta uang sejumlah Rp 50 juta dan sejumlah bukti transaksi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri akan melakukan sejumlah evaluasi terhadap regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi disalahgunakan kepala daerah ataupun pihak lain. Langkah ini menjadi salah satu cara untuk mengurangi korupsi oleh kepala daerah.

”Kami akan mendorong kembali efektivitas pengawas di internal daerah dan memberikan imbauan moral untuk meningkatkan integritas setiap kepala daerah agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Editor:
Bagikan