logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKeterwakilan Perempuan Jadi...
Iklan

Keterwakilan Perempuan Jadi Soal

Oleh
IAN/AGE/REK/BOW
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cVz6HoaYteMVx39x4K7oyKUvz0c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180704_CALEG_B_web.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Meja Pendaftaran Caleg - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mulai membuka meja pendaftaran dan penelitian dokumen pencalonan anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (4/7/2018). Pada hari pertama pendaftaran dibuka ini belum ada calon yang memasukkan berkas pencalonannya.

JAKARTA, KOMPAS -  Pendaftaran calon anggota legislatif telah dibuka   pada Rabu (4/7/2018) dan akan berlangsung hingga 17 Juli 2018. Namun, sejumlah partai politik masih kesulitan memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.

Syarat keterwakilan perempuan ini diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ketentuan itu,   setiap tiga bakal calon anggota legislatif (caleg), paling sedikit satu di antaranya adalah perempuan.

Editor:
Bagikan