Iklan
Keterwakilan Perempuan Jadi Soal
JAKARTA, KOMPAS - Pendaftaran calon anggota legislatif telah dibuka pada Rabu (4/7/2018) dan akan berlangsung hingga 17 Juli 2018. Namun, sejumlah partai politik masih kesulitan memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Syarat keterwakilan perempuan ini diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ketentuan itu, setiap tiga bakal calon anggota legislatif (caleg), paling sedikit satu di antaranya adalah perempuan.