Jalan Berliku Mencari Titik Temu
Hampir satu bulan sejak Komisi Pemilihan Umum mengirim naskah Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baru pada Selasa (3/7/2018) malam, aturan itu diundangkan. Jalan menuju ”titik tengah” pasal pelarangan pencalonan bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba itu, berliku dan diwarnai ”ketegangan” hingga beberapa jam sebelum pengundangan.
Sebelumnya, KPU dalam naskah PKPU memasukkan pelarangan itu pada Pasal 7 huruf h. Ini terjadi baik dalam naskah PKPU yang dikirim ke Kemenkumham pada 4 Juni, maupun dalam PKPU Pencalonan yang ditetapkan KPU pada 30 Juni untuk mengejar tahap pengumuman pencalonan legislatif 1 Juli. Kemenkumham berpandangan, pengaturan itu bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 Pemilu ataupun putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini pula yang membuat proses pengundangan oleh Kekemkumham menjadi berlarut-larut.