logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSejarah Penindakan Hukum KPK...
Iklan

Sejarah Penindakan Hukum KPK yang Lekat dengan Gubernur Aceh

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tHk7zGJHYwphHCOS-2wNqoBveWE=/1024x740/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180704abdullah-puteh2.jpg
ANTARA/JEFRI ARIES

Terdakwa kasus korupsi pembelian helikopter, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, membacakan duplik saat mengikuti sidang lanjutan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/3). di Jakarta. Puteh merupakan gubernur pertama Aceh yang berurusan dengan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 merek PLC Rostov.

ACEH, KOMPAS β€” Sejarah penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki memori yang lekat dengan Provinsi Aceh. Sejak KPK didirikan pada 2002 dan mulai bekerja setahun kemudian, pejabat pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh lembaga ini adalah Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

Tahun 2004, atau hampir setahun setelah komisioner pertama KPK dilantik, Puteh ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan helikopter MI-2 merek PLC Rostov buatan Rusia. Kini, setelah 14 tahun kemudian, gubernur Aceh kembali berurusan dengan KPK. Selasa (3/7/2018), Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait dengan alokasi anggaran provinsi untuk kabupaten.

Editor:
Bagikan