Iklan
Sejarah Penindakan Hukum KPK yang Lekat dengan Gubernur Aceh
ACEH, KOMPAS β Sejarah penindakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki memori yang lekat dengan Provinsi Aceh. Sejak KPK didirikan pada 2002 dan mulai bekerja setahun kemudian, pejabat pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh lembaga ini adalah Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
Tahun 2004, atau hampir setahun setelah komisioner pertama KPK dilantik, Puteh ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan helikopter MI-2 merek PLC Rostov buatan Rusia. Kini, setelah 14 tahun kemudian, gubernur Aceh kembali berurusan dengan KPK. Selasa (3/7/2018), Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait dengan alokasi anggaran provinsi untuk kabupaten.