PKPU Pencalonan Diselaraskan, Parpol Harus Buat Pakta Integritas
Bila pada tahap pendaftaran, ada bakal calon bekas napi korupsi yang masuk daftar calon sementara (DCS), maka KPU juga punya kewenangan untuk meminta parpol mengganti calon tersebut. Jika kemudian masih tetap ditemukan hingga masuk daftar calon tetap (DCT), ada kewenangan KPU untuk mencoret calon tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas Peraturan KPU tentang Pencalonan Legislatif, anggota Komisi Pemilihan Umum, Senin (2/7/2018) hingga Selasa dini hari menggelar pleno untuk mengakomodasi poin kesepakatan pertemuan itu dalam PKPU Pencalonan hasil penyelarasan. Substansi pelarangan bekas napi korupsi dipertahankan, tetapi pengaturannya digeser menjadi kewajiban partai politik melalui penandatanganan pakta integritas per daerah pemilihan.