logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKotak Suara Dibuka Ilegal,...
Iklan

Kotak Suara Dibuka Ilegal, Pemungutan Suara di Kota Cirebon Terancam Diulang

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
Β· 1 menit baca

CIREBON, KOMPAS β€” Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat, terancam diulang. Sesuai temuan Panitia Pengawas Pemilu Kota Cirebon, sejumlah kotak suara dibuka secara ilegal.

Mohamad Joharudin, anggota Panwaslu Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018), di Cirebon, mengatakan, pihaknya menemukan pembukaan 19 kota suara di Kelurahan Kesenden. Padahal, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, pembukaan kota suara dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bukan kelurahan.

https://cdn-assetd.kompas.id/q8WlrgA-NCLOWlfGVKKMfp3PyTo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FP_20180629_105419-5.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Mohamad Joharudin dari Panwaslu Kota Cirebon memberikan keterangan terkait pembukaan kotak suara secara ilegal dalam Pilkada Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018).

Editor:
Bagikan