Pengadilan AS Beri Waktu 30 Hari untuk Reunifikasi Anak Migran yang Terpisah
WASHINGTON, SELASA โ Pengadilan memerintahkan Pemerintah Amerika Serikat mempersatukan anak-anak yang terpisah dengan orangtua mereka agar dipersatukan kembali dalam waktu selambatnya 30 hari. Putusan pengadilan ini diharapkan bisa mengatasi kebingungan akibat ketidakjelasan keputusan presiden beberapa waktu lalu.
Hakim Dana Sabraw dalam putusannya, Selasa (26/6/2018) silam, di Pengadilan Distrik San Diego menyatakan, bagi anak-anak di bawah usia lima tahun, penyatuan wajib dilakukan dalam 14 hari, sedangkan bagi anak-anak di atas usia itu, penyatuan dilakukan sedikitnya dalam 30 hari. Putusan itu merupakan respons atas gugatan yang diajukan Uni Pembebasan Rakyat Amerika (ACLU) atas nama anak Kongo usia 7 tahun dan anak Brasil berumur 14 tahun yang terpisah dari orangtua mereka.