logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊWarga Kampung Aquarium Cabut...
Iklan

Warga Kampung Aquarium Cabut Gugatan ke Pemprov

Oleh
J Galuh Bimantara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dOivvCnT3LQsb207uhsk1o47EfM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FIMG_20180626_105826.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Warga Kampung Aquarium, Jakarta Utara, bersiap mengikuti sidang penetapan pencabutan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (26/6/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Warga Kampung Aquarium, Jakarta Utara, memutuskan mencabut gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah Pemprov menerbitkan regulasi penataan kampung. Regulasi itu dinilai membuat tuntutan dalam gugatan warga yang rumahnya digusur pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sudah hampir pasti tercapai.

Gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara nomor 532/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST tertanggal 3 Oktober 2016. Nelson Nikodemus Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai kuasa hukum penggugat, mengatakan, warga memberi alternatif pada Pemprov DKI lewat gugatan tersebut.

Editor:
Bagikan