Iklan
KPU Jamin Warga Bisa Pakai Hak Pilih
KPU di Bogor, Tangerang, dan Bekasi memastikan warga bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara, Rabu (27/6/2018). Sejumlah persyaratan mesti dipenuhi calon pemilih.
BEKASI, KOMPAS - Pilkada 2018 di wilayah Jabodetabek akan dilangsungkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Bekasi. Untuk Bogor dan Bekasi, pada saat yang bersamaan, pemilih juga akan menentukan pemimpin di Provinsi Jawa Barat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Jumat (22/6/2018), mengatakan, di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih di Kota Bekasi akan mendapatkan dua surat suara untuk dicoblos di salah satu dari empat bilik suara yang disediakan.