logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Jamin Warga Bisa Pakai Hak...
Iklan

KPU Jamin Warga Bisa Pakai Hak Pilih

KPU di Bogor, Tangerang, dan Bekasi memastikan warga bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara, Rabu (27/6/2018). Sejumlah persyaratan mesti dipenuhi calon pemilih.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q9ubRpwIfqQro8P8qNe_LzMxFFg=/1024x1479/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180602kum4.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas menyiapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Bekasi di Kantor Pemilihan Umum Kota Bekasi, Sabtu (2/6/2018). DPT tersebut nantinya akan dikirim ke Tempat Pemungutan Suara untuk digunakan saat pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

BEKASI, KOMPAS - Pilkada 2018 di wilayah Jabodetabek akan dilangsungkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Bekasi. Untuk Bogor dan Bekasi, pada saat yang bersamaan, pemilih juga akan menentukan pemimpin di Provinsi Jawa Barat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Jumat (22/6/2018), mengatakan, di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih di Kota Bekasi akan mendapatkan dua surat suara untuk dicoblos di salah satu dari empat bilik suara yang disediakan.

Editor:
Bagikan