logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บNakhoda Ditetapkan sebagai...
Iklan

Nakhoda Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s_q0oLqRgflK7lMj5zQP-hqoMAo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FPolisi-Rekonstruksi-KM-Sinar-Bangun.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Polisi melakukan prarekonstruksi insiden KM Sinar Bangun di Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Sabtu (23/6/2018). Nakhoda dan anak buah kapal kapal dihadirkan.

SAMOSIR, KOMPAS โ€” Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Yosi Tua Sagala (TS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tenggelamnya kapal tersebut. Selain nakhoda, beberapa orang lain juga dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Polres Samosir Ajun Komisaris Besar Agus Darojat, Minggu (24/6/2018), saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan hal tersebut. โ€Betul (nakhoda ditetapkan sebagai tersangka),โ€ kata Agus.

Editor:
Bagikan