logo Kompas.id
›
Utama›Panwaslu Hentikan Kasus Plt...
Iklan

Panwaslu Hentikan Kasus Plt Wali Kota Bogor

Oleh
Ratih P Sudarsono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OKKol3lroTvfmijBytJIUVlTFR0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180618rts1.jpg
KOMPAS/RATIH P SUDARSONO

Panwaslu Kota Bogor memeriksa dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pelapor dan saksi kasus dugaan pelanggaran/pidana pemilu dengan terlapornya Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Senin (18/6/2018).

BOGOR, KOMPAS - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Panwaslu Kota Bogor memutuskan, kasus dugaan pelanggaran atau pidana pemilu dengan terlapor Pelaksana Tugas Wali Kota Bogor Usmar Hariman, tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Alat bukti yang ada—yang diserahkan pelapor yaitu berupa audio video—belum mendukung unsur pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu Yustinus Elias Mau, Rabu (20/6/2018).

Editor:
Bagikan