Iklan
Panwaslu Hentikan Kasus Plt Wali Kota Bogor
BOGOR, KOMPAS - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Panwaslu Kota Bogor memutuskan, kasus dugaan pelanggaran atau pidana pemilu dengan terlapor Pelaksana Tugas Wali Kota Bogor Usmar Hariman, tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Alat bukti yang ada—yang diserahkan pelapor yaitu berupa audio video—belum mendukung unsur pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu Yustinus Elias Mau, Rabu (20/6/2018).