logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊZakat Wujudkan Keadilan Sosial
Iklan

Zakat Wujudkan Keadilan Sosial

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CxiqsvdKwaRfg7j9PgvX3ZizItg=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F389868A2-980F-4738-A886-91114CBEB7C8.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara membayar zakat lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/5/2018). Selain itu, sejumlah menteri, pejabat hingga tukang ojek ikut membayar zakat mereka. Diharapkan pembayaran zakat ini menjadi teladan bagi warga muslim lainnya dalam menunaikan kewajiban zakat mereka.

JAKARTA, KOMPAS - Upaya mewujudkan keadilan sosial di Indonesia dilakukan melalui kesadaran umat dalam membayar zakat. Majelis Ulama Indonesia bahkan menyatakan zakat mal bisa digunakan untuk kepentingan bantuan hukum masyarakat lemah hingga penyediaan air bersih dan sanitasi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MA menuturkan, MUI membolehkan penggunaan zakat untuk kepentingan bantuan hukum kepada masyarakat. Apalagi lanjut Asrorum jasa pendampingan hukum tidak mudah didapatkan bagi masyarakat, terutama yang secara ekonomi tergolong lemah. "Untuk penyelesaian satu kasus terkadang masyarakat membutuhkan biaya yang tidak ringan, sehingga membuat mereka mengalami kesulitan untuk memperoleh jasa pendampingan hukum tersebut," Asrorun di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Editor:
Bagikan