Zakat Wujudkan Keadilan Sosial
JAKARTA, KOMPAS - Upaya mewujudkan keadilan sosial di Indonesia dilakukan melalui kesadaran umat dalam membayar zakat. Majelis Ulama Indonesia bahkan menyatakan zakat mal bisa digunakan untuk kepentingan bantuan hukum masyarakat lemah hingga penyediaan air bersih dan sanitasi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MA menuturkan, MUI membolehkan penggunaan zakat untuk kepentingan bantuan hukum kepada masyarakat. Apalagi lanjut Asrorum jasa pendampingan hukum tidak mudah didapatkan bagi masyarakat, terutama yang secara ekonomi tergolong lemah. "Untuk penyelesaian satu kasus terkadang masyarakat membutuhkan biaya yang tidak ringan, sehingga membuat mereka mengalami kesulitan untuk memperoleh jasa pendampingan hukum tersebut," Asrorun di Jakarta, Senin (11/6/2018).