Iklan
Fasilitas Pengembalian Pajak Ditargetkan Dongkrak Omzet
JAKARTA, KOMPAS -- Fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai atau PPN bagi turis diangkat lagi dalam rangkaian acara belanja diskon nasional. Pemerintah menargetkan pelaku usaha yang terlibat mencapai lebih dari 100 pengusaha.
Pengembalian PPN atau value-added tax (VAT) sebesar 10 persen bagi turis sudah berlaku sejak 2010. "Sejak fasilitas itu berlaku hingga sekarang, jumlah pelaku usaha yang berpartisipasi sebanyak 39 pengusaha kena pajak toko ritel," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/6/2018).