logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBelum Ada Keputusan untuk...
Iklan

Belum Ada Keputusan untuk Kasus Sekda Bekasi

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/enzKimYRsrdJjaPe7n11ZjMC5As=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180423WAK5-1.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Menjelang pilkada, sejumlah poster calon kepala daerah bertebaran di beberapa tempat, seperti terlihat di Jalan Raya Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin (24/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji kian berlarut. Kementerian Dalam Negeri menyerahkan pembahasan dan penentuan hukuman kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah saat dihubungi dari Jakarta, Senin (4/6/2018), mengatakan, dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum ada keputusan mengenai tindak lanjut kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. Berdasarkan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-900/KASN/4/2018/ tanggal 24 April 2018, Rayendra dinyatakan melanggar kode etik ASN karena terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Bekasi 2018. Ruddy direkomendasikan memberikan sanksi disiplin sedang untuk Rayendra dalam waktu 14 hari setelah surat diterima.

Editor:
Bagikan