Bank Commowealth Australia Setuju Bayar Denda Rp 7,3 Triliun
BRISBANE, KOMPAS - Bank Commowealth Australia (CBA) sepakat membayar denda sebesar 700 juta dollar Australia (Rp 7,3 triliun) karena telah melanggar undang-undang anti-pencucian uang dan anti-terorisme. Kesepakatan untuk membayar denda terbesar dalam sejarah korporasi Australia ini dicapai setelah CBA mengakui terlambat melaporkan lebih dari 50.000 transaksi, masing-masing sebesar 10 ribu dollar atau lebih, lewat mesin deposit IDM (Intelligent Deposit Machine).
Setiap bank diwajibkan melaporkan pengiriman uang dalam jumlah besar seperti ini paling lambat 10 hari sesudahnya agar lembaga intelijen keuangan, AUSTRAC, bisa memonitornya. Dengan cara ini, diharapkan uang tidak jatuh pada geng kriminal atau jaringan teroris. AUSTRAC melemparkan tuduhan pelanggaran ini sejak tahun lalu.