logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAnggaran THR dan Gaji Ke-13...
Iklan

Anggaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Sudah Dibahas sejak Tahun Lalu

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-D5j3-NEYDCzntQx8dMoas_t-GA=/1024x1235/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F88FD5427-0593-40C5-BFAA-F8E79483109B.jpeg
KOMPAS/NINA SUSILO

Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA, KOMPAS β€” Penganggaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, ataupun pensiunan sudah dilakukan sejak pembahasan Rencana APBN 2018 pada tahun lalu. Oleh karena itu, alokasi THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan di daerah pun sudah diperhitungkan dalam dana alokasi umum atau DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/6/2018). ”THR dan gaji ke-13 bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi bila terlalu awal diumumkan,” ujarnya.

Editor:
Bagikan