Iklan
Setelah Diperjuangkan Empat Tahun, Dua TKI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi
JAKARTA, KOMPAS β Dua pekerja migran Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, yaitu Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar. Mereka lolos setelah pengadilan banding di Arab Saudi menolak tuntutan hukuman mati kepada keduanya.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tatang Budie Utama Razak, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/6/2018), mengatakan, lolosnya kedua pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat tersebut merupakan sebuah pencapaian setelah pemerintah berusaha membebaskan mereka selama empat tahun.