logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSetelah Diperjuangkan Empat...
Iklan

Setelah Diperjuangkan Empat Tahun, Dua TKI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SgmE76fb8tzlErv06NF6MxdRvdI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F522931_getattachment748f0caa-8b6a-4c08-8b16-00bb4e7eecce514328-1.jpg
ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Pengunjuk rasa dari sejumlah lembaga peduli imigran melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Mereka memprotes eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap seorang tenaga kerja Indonesia bernama Muhammad Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua pekerja migran Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, yaitu Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar. Mereka lolos setelah pengadilan banding di Arab Saudi menolak tuntutan hukuman mati kepada keduanya.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Tatang Budie Utama Razak, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/6/2018), mengatakan, lolosnya kedua pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat tersebut merupakan sebuah pencapaian setelah pemerintah berusaha membebaskan mereka selama empat tahun.

Editor:
Bagikan