Iklan
Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Pekerja Migran
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menempatkan mekanisme perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai agenda prioritas sebelum memberlakukan kembali pengiriman ke negara-negara di kawasan Timur Tengah. Pemerintah berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam mengirim pekerja migran seperti di masa lalu.
Sebelumnya, pemerintah melarang pemberangkatan pekerja migran ke negara kawasan Timur Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.