Gubernur DKI Pertahankan Kebijakan Penutupan Jalan Jatibaru
Gubernur DKI Jakarta mempertahankan kebijakan penutupan sebagian ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima.
JAKARTA, KOMPAS β Gubernur DKI Jakarta mempertahankan kebijakannya soal penutupan jalan untuk menempatkan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seluruh gugatan sopir M08 disanggah karena kebijakan penutupan jalan itu merupakan kebijakan sementara dan sudah sesuai aturan.
Sanggahan setebal 25 halaman itu disampaikan dalam sidang gugatan warga negara yang diajukan para sopir M08 yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). Sidang dipimpin hakim Titik Tejaningsih.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nadia Zunairoh. Hadir pula dalam sidang tersebut, para kuasa hukum yang mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat II dan Menteri Perhubungan sebagai tergugat III.