logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTolak Pembelaan Aman, Jaksa...
Iklan

Tolak Pembelaan Aman, Jaksa Tetap Menuntut Hukuman Mati

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ukMqRAe273aSIdUcYWm5flcixAU=/1024x624/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F1527658349617.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman, meninggalkan ruangan setelah sidang replik-duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pleidoi pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman alias Oman Rochan. Jaksa tetap menjatuhkan pidana kepada Aman dengan hukuman mati karena terbukti menjadi auktor intelektualis sejumlah aksi teror pada tahun 2016-2017. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan Aman akan dilangsungkan pada 22 Juni 2018.

Jaksa Mayasari menjelaskan, tuntutan pidana mati terhadap Aman telah didasarkan pada pertimbangan dan sejumlah alat bukti. Keterangan para saksi dalam persidangan dan tulisan terdakwa dalam Kitab Seri Materi Tauhid yang dimuat dalam situs www.millahibrahim.com juga memperkuat dakwaan terhadap Aman.

Editor:
Bagikan