logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSeratus Lebih Partai Politik...
Iklan

Seratus Lebih Partai Politik Terbentuk

Oleh
Myrna Ratna M
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LT7G8yEIHLqqw-jDHRWQ8g7n0To=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F19980530-hal-1.jpg

Sepekan setelah lengsernya Presiden Soeharto, suasana euforia masih sangat kental. Mahasiswa secara bergiliran masih berdatangan ke Gedung MPR/DPR untuk menuntut janji-janji reformasi. Sementara pemerintahan baru yang dipimpin Presiden BJ Habibie dan DPR bekerja keras merumuskan landasan legal terhadap proses reformasi dalam bentuk perangkat perundang-undangan.

Undang-undang yang menjadi prioritas DPR untuk diselesaikan dalam enam bulan setelah turunnya Soeharto antara lain UU tentang Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, UU Kepartaian, dan lainnya. Pembahasan UU ini antara lain akan menentukan apakah masa kepemimpinan presiden akan dibatasi, apakah militer akan tetap berada di parlemen atau tidak, apakah jumlah partai politik di Indonesia akan dibatasi seperti di Orde Baru atau tidak, bagaimana persyaratan sebuah partai memperoleh kursi di parlemen, dan lainnya.

Editor:
Bagikan