logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerpres Harus Dibicarakan...
Iklan

Perpres Harus Dibicarakan dengan Dewan

Oleh
Agnes Theodora dan Nikolaus Harbowo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lv9HH1AqWJUAFa5v0m8XfoGqDRY=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-25-at-23.39.26.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/18). mengesahkan RUU atas Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dan pimpinan DPR.

Pembuatan perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus dikonsultasikan dengan Komisi I dan Komisi III DPR. Konsultasi itu tercantum di bagian penjelasan UU Antiterorisme, dan bersifat mengikat.

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan konsultasi pembuatan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu bersifat mengikat. Alasannya, parlemen ingin memantau rumusan aturan pelibatan TNI tak keluar dari skema yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Editor:
Bagikan