Iklan
Perpres Harus Dibicarakan dengan Dewan
Pembuatan perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus dikonsultasikan dengan Komisi I dan Komisi III DPR. Konsultasi itu tercantum di bagian penjelasan UU Antiterorisme, dan bersifat mengikat.
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan konsultasi pembuatan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme itu bersifat mengikat. Alasannya, parlemen ingin memantau rumusan aturan pelibatan TNI tak keluar dari skema yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.