Hakim Harus Lebih Pintar dari Koruptor
JAKARTA, KOMPAS- Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa purnatugas, 22 Mei lalu. Hakim yang dikenal memberikan hukuman berat kepada koruptor itu berharap Mahkamah Agung menjadi rumah pencari keadilan. Ia menegaskan pentingnya penegak hukum mengasah kompetensi yang tak hanya soal pengetahuan, dan kemampuan teknis hukum, tetapi juga integritas moral.
Berdasarkan catatan MA, sejak menjadi hakim agung tahun 2000, ia memeriksa dan memutus 19.708 perkara pidana. Dari kasus-kasus yang ditangani, sebagian di antaranya menarik perhatian pulik karena merugikan negara dalam jumlah besar dan melibatkan tokoh-tokoh politik. Artidjo pernah menangani perkara korupsi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, bekas politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, bahkan mantan Presiden Soeharto.