Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Segera Dibahas
JAKARTA, KOMPAS โ Setelah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi undang-undang, hari ini, langkah berikutnya adalah menyusun peraturan presiden tentang teknis pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam memberantas terorisme. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, perpres akan dibahas Juli mendatang.
Pembuatan perpres akan melibatkan beberapa pihak di pemerintah dan lewat konsultasi dengan Komisi I dan Komisi III DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan. โSetelah ini segera kami bahas perpresnya. Kemungkinan setelah hari raya Lebaran (Juli). Tentu nanti pembuatannya akan melibatkan beberapa stakeholder,โ kata Yasonna seusai rapat paripurna pengesahan revisi UU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018) pagi ini.