Iklan
KPU Tetap pada Sikapnya
Komisi Pemilihan Umum tetap melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif. Hal ini merupakan bagian dari upaya bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita reformasi, yaitu memberantas KKN.
JAKARTA, KOMPAS - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum memutuskan tetap memasukkan pelarangan bagi mantan narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 dalam draf peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.