logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDefinisi Terorisme Disepakati,...
Iklan

Definisi Terorisme Disepakati, RUU Antiterorisme Disahkan

Oleh
A Ponco Anggoro dan Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
KOMPAS
Mei, dua kejadian teror menimpa lagi Indonesia. Terorisme adalah kejahatan luar biasa, mengancam hak asasi orang banyak, bahkan eksistensi negara. Komitmen dan aksi nyata berantas terorisme sekarang juga. Indonesia jangan kalah dengan terorisme!

JAKARTA,KOMPAS – Seluruh fraksi di DPR menyepakati definisi terorisme di Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Definisi yang disepakati itu, disepakati pula oleh pemerintah. Dengan demikian, tak ada lagi ganjalan dalam pembahasan regulasi tersebut.

Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR dan pemerintah dalam rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam, pun, akhirnya menyepakati untuk mengambil keputusan tingkat I RUU tersebut.

Editor:
Bagikan