Iklan
Definisi Terorisme Disepakati, RUU Antiterorisme Disahkan
JAKARTA,KOMPAS β Seluruh fraksi di DPR menyepakati definisi terorisme di Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Definisi yang disepakati itu, disepakati pula oleh pemerintah. Dengan demikian, tak ada lagi ganjalan dalam pembahasan regulasi tersebut.
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR dan pemerintah dalam rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam, pun, akhirnya menyepakati untuk mengambil keputusan tingkat I RUU tersebut.