Iklan
Pemerintah agar Jelaskan Sanksi kepada Freeport
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi kepatuhan PT Freeport Indonesia terhadap sanksi paksaan pemerintah yang diberikan sejak Oktober 2017. Perusahaan tambang emas kontroversial di Papua itu mengaku telah menjalankan 39 dari 47 poin paksaaan pemerintah.
Sanksi itu diberikan KLHK setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukaan potensi kerugian negara akibat kerusakan dan pencemaran dari operasional PT Freeport Indonesia (PT FI) yang mencapai Rp 185,018 triliun. Hasil audit BPK juga menemukan PT FI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 hektar tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.