logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah agar Jelaskan...
Iklan

Pemerintah agar Jelaskan Sanksi kepada Freeport

Oleh
Ichwan Susanto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EoYn0f1m8jNcwPuvYFEHIYHm73M=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180522ich-DSCN6927.jpg
Kompas

Anggota DPR Syaikhul Islam (F-PKB, Jatim-1) dan Eni Maulani Saragih (F-Golkar, Jatim-10), Selasa (22/5/2018), di Ruang Rapat Komisi VII DPR memimpin rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dan Dirjen Pengelolaan Sampah, B3, dan Limbah Rosa Vivien Ratnawati. Rapat ini antara lain mempertanyakan kasus kerusakan lingkungan akibat pertambangan Freeport Indonesia di Mimika, Papua. Mereka mempertanyakan perkembangan sanksi administrasi yang diberikan KLHK sejak Oktober 2017.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi kepatuhan PT Freeport Indonesia terhadap sanksi paksaan pemerintah yang diberikan sejak Oktober 2017. Perusahaan tambang emas kontroversial di Papua itu mengaku telah menjalankan 39 dari 47 poin paksaaan pemerintah.

Sanksi itu diberikan KLHK setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukaan potensi kerugian negara akibat kerusakan dan pencemaran dari operasional PT Freeport Indonesia (PT FI) yang mencapai Rp 185,018 triliun. Hasil audit BPK juga menemukan PT FI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 hektar tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Editor:
Bagikan